Honor PTK Masih Jadi Perdebatan
Honor PTK Masih Jadi Perdebatan
27 Mar 2023
BANJARBARU (BPMP Prov. Kalsel) – Masalah pemberian honor
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOSP) masih jadi perdebatan hangat dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan
Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2023 Bagi Satuan PAUD
di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (20/3/2023) sampai Selasa
(21/3/2023) di SMPN 3 Hulu Sungai Tengah. Dalam kegiatan tersebut, narasumber
dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan, Lis
Maulina, A.Md dan Husna Rusdiani, S.Kom menjelaskan Dana BOP bisa digunakan
untuk pembayaran honor, namun dengan beberapa persyaratan.
“Syarat pertama, PTK yang
menerima honor harus tercatat pada Aplikasi Dapodik, kemudian ditugaskan oleh
Kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat tugas atau SK
pengangkatan, aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD serta belum memiliki gaji
pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi PTK dalam melaksanakan
tugas dari satuan pendidikan yang bersangkutan,” papar Lis Maulina.

ISTIMEWA
/ BPMP Prov Kalsel
DUA NARASUMBER – Dua
narasumber dari BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, Lis Maulina, A.Md dan Husna
Rusdiani, S.Kom menyampaikan materi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dalam Kegiatan Sosialisasi
Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2023 Bagi
Satuan PAUD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (20/3/2023) sampai
Selasa (21/3/2023) di SMPN 3 Hulu Sungai Tengah.
Beberapa peserta kemudian
mempertanyakan, bagaimana dengan PTK yang sudah mendapatkan honor dari daerah,
apakah boleh mendapatkan honor dari BOP. Menurut aturan sesuai
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, jawabannya tidak bisa.
“PTK yang statusnya honor daerah
berarti ditugaskan dan diangkat oleh daerah melalui Dinas Pendidikan dan
mendapatkan honor setiap bulan sesuai angka yang tercantum di SK. Jadi tidak
memenuhi syarat poin terakhir,” ujar Husna Rusdiani.
Keduanya berpesan agar peserta
yang berasal dari PAUD yang akan mendapatkan BOP tetap memegang teguh aturan
perundangan. Apabila ada hal-hal yang meragukan, bisa saling diskusi dengan sesama penerima BOP atau menanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan agar tetap pada
jalur petunjuk teknis yang benar.

ISTIMEWA
/ BPMP Prov Kalsel
PESERTA – Peserta Sosialisasi Bantuan Operasional (BOP)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2023 Bagi Satuan PAUD di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah (HST), Senin (20/3/2023) sampai Selasa (21/3/2023) di SMPN 3 Hulu
Sungai Tengah mendengarkan materi yang diselingi kuis dan permainan.
Foto / Peliput/ Penulis : Istimewa / Husna
Rusdiani / Tim Medsos BPMP Prov Kalsel
Editor : Lis Maulina

618 View