Honor PTK Masih Jadi Perdebatan

Honor PTK Masih Jadi Perdebatan

27 Mar 2023

Adi Cahyono

618 View

BANJARBARU (BPMP Prov. Kalsel) –  Masalah pemberian honor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) masih jadi perdebatan hangat dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2023 Bagi Satuan PAUD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (20/3/2023) sampai Selasa (21/3/2023) di SMPN 3 Hulu Sungai Tengah. Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan, Lis Maulina, A.Md dan Husna Rusdiani, S.Kom menjelaskan Dana BOP bisa digunakan untuk pembayaran honor, namun dengan beberapa persyaratan.

“Syarat pertama, PTK yang menerima honor harus tercatat pada Aplikasi Dapodik, kemudian ditugaskan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat tugas atau SK pengangkatan, aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD serta belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi PTK dalam melaksanakan tugas dari satuan pendidikan yang bersangkutan,” papar Lis Maulina.

 

ISTIMEWA / BPMP Prov Kalsel

DUA NARASUMBER  Dua narasumber dari BPMP Provinsi Kalimantan Selatan, Lis Maulina, A.Md dan Husna Rusdiani, S.Kom menyampaikan materi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dalam Kegiatan Sosialisasi Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2023 Bagi Satuan PAUD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (20/3/2023) sampai Selasa (21/3/2023) di SMPN 3 Hulu Sungai Tengah.

 

 

Beberapa peserta kemudian mempertanyakan, bagaimana dengan PTK yang sudah mendapatkan honor dari daerah, apakah boleh mendapatkan honor dari BOP. Menurut aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, jawabannya tidak bisa.

“PTK yang statusnya honor daerah berarti ditugaskan dan diangkat oleh daerah melalui Dinas Pendidikan dan mendapatkan honor setiap bulan sesuai angka yang tercantum di SK. Jadi tidak memenuhi syarat poin terakhir,” ujar Husna Rusdiani.

Keduanya berpesan agar peserta yang berasal dari PAUD yang akan mendapatkan BOP tetap memegang teguh aturan perundangan. Apabila ada hal-hal yang meragukan, bisa saling diskusi dengan sesama penerima BOP atau menanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan agar tetap pada jalur petunjuk teknis yang benar.

 

 

ISTIMEWA / BPMP Prov Kalsel

PESERTA  Peserta Sosialisasi Bantuan Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2023 Bagi Satuan PAUD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (20/3/2023) sampai Selasa (21/3/2023) di SMPN 3 Hulu Sungai Tengah mendengarkan materi yang diselingi kuis dan permainan.

 

 

 

 

Foto / Peliput/ Penulis :  Istimewa / Husna Rusdiani / Tim Medsos BPMP Prov Kalsel

Editor : Lis Maulina