Kemendikbudristek Tetapkan Dana BOSP 56,93 Trilyun Rupiah
Kemendikbudristek Tetapkan Dana BOSP 56,93 Trilyun Rupiah
27 Feb 2023
JAKARTA (BPMP Prov. Kalsel) – Kemendikbudristek
telah menetapkan sasaran dan anggaran Dana BOSP Reguler (Dana BOS Reguler, BOP
PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler) sebesar Rp. 56,93 triliun untuk 406.443
satuan pendidikan penerima BOSP Reguler dengan rincian 217.039 penerima BOS Reguler,
181.312 penerima BOP PAUD Reguler, dan 8.092 penerima BOP Kesetaraan Reguler. Hal ini diungkapkan. Sekretaris
Ditjen PAUD Dasmen, Sutanto saat membuka webinar. ‘Percepatan Penyaluran Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap I Tahun 2023’ melalui kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen,
Rabu (22/2).
Kemendikbudristek juga telah melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran dana BOSP Tahap I Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan. Capaian ini belum maksimal jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai di atas 70 persen satuan pendidikan telah salur di gelombang pertama. Menurut Sutanto, satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya (direkomsalurkan) tersebut telah memenuhi persyaratan.
“Satuan pendidikan yang direkomsalurkan telah
menyampaikan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP Tahun Anggaran (TA)
2022, dan telah menyampaikan laporan sisa dana yang telah diverifikasi oleh
Dinas Pendidikan dan telah direviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
bagi satuan Pendidikan negeri”, imbuh Sutanto dikutip dari siaran
pers yang ditayangankan dalam laman kemdikbud.go.id, Jumat (24/2/2023)
lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022
diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran
berikutnya. Ketentuan ini dapat kita maknai bahwa penyaluran Dana BOS Reguler
Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.
“Kami sangat memahami, penerapan kebijakan sisa
dana yang diperhitungkan dalam penyaluran Tahap I, dan harus melalui reviu APIP
Daerah khusus satuan pendidikan negeri berdampak pada menurunnya rekomendasi
penyaluran khususnya untuk Dana BOS, karena 76 persen penerima dana BOS
merupakan satuan pendidikan negeri”, tutur Sutanto.
Sutanto menyampaikan kepada Pemerintah Daerah
untuk dapat mendorong satuan pendidikan yang belum menyampaikan laporan
realisasi keseluruhan TA 2022 agar segera menyampaikan laporan. Berdasarkan
data pada ARKAS/Aplikasi BOP Salur, terdapat 4.966 satuan pendidikan yang belum
menyampaikan laporan BOSP TA 2022. Ia juga berharap pemerintah dapat
mempercepat verifikasi sisa dana dan reviu dengan APIP Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kelompok Kerja
(Kapokja) Perencanaan, Evaluasi dan Transformasi Digital di Sekretariat
Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Nandana Bhaswara menguraikan hal-hal yang
perlu dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk mempercepat
penyaluran BOSP Tahap I.
“Dinas Pendidikan di daerah berperan dalam
mempercepat penyaluran BOSP. Pertama melakukan rekonsiliasi sisa Dana BOS
Reguler TA 2022 dengan APIP Daerah. Kedua, mengecek pelaporan sekolah dan
mengesahkan Buku Kas Umum (BKU) sampai bulan Desember. Ketiga, melakukan
konfirmasi sisa dana di aplikasi BOP Salur (bagi penerima BOP TA 2022) atau
block sync di MARKAS (bagi penerima BOS TA 2022). Keempat, pengeklikan tombol
reviu APIP pada aplikasi MARKAS untuk satuan pendidikan negeri yang sudah
selesai proses reviu/verifikasi pelaporan dan sisa dana (bagi penerima BOS TA
2022),” ungkap Nandana.
Nandana turut menambahkan bahwa untuk mempercepat
penyaluran dana BOSP Tahap I Tahun 2023, satuan pendidikan perlu menyelesaikan
keseluruhan pelaporan dana BOSP TA 2022.
“Selanjutnya, mengajukan pengesahan BKU sampai dengan bulan Desember di ARKAS untuk penerima BOS atau mengajukan konfirmasi sisa dana di BOP Salur untuk penerima BOP,” pungkasnya.
(Tim Humas
Ditjen Paudasmen/Andrew Fangidae, Editor: Denty A./Seno H.)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 88/sipres/A6/II/2023
158 View