Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

20 Apr 2018

LPMP Kalsel

2630 View

Guru Dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

 DASAR HUKUM

WhatsApp Image 2018 03 19 at 11.40.55 AMPeraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, pasal 66 yang berbunyi :

  • Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru.
  • Pendidikan profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
  • Ketentuan mengenai tata cara memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5793/B.B4/GT/2018 tanggal 07 Maret 2017 tentang Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan, dengan mempertimbangkan progress pendaftaran sampai dengan akhir Februari 2018 bahwa guru yang mendaftar belum memenuhi target waktu pendaftaran pretest calon PPG Dalam Jabatan diperpanjang sesuai jadwal sebagai berikut :

  1. Pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan berakhir tanggal 31 Maret 2018.
  2. Verifikasi dan Validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV berakhir tanggal 06April 2018.
  3. Penempatan Calon Peserta pretest PPG dalam Jabatan ke TUK tanggal 09-13 April 2018.
  4. Cetak kartu calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan tanggal 16-20 April 2018.
  5. Pelaksanaan Pretest PPG DalamJabatan di TUK tanggal 02-15 Mei 2018.

Pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1 / D-IV sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

PROGRES PENDAFTARAN PRETEST PPG 2018

           

Kabupaten/Kota

AjuanBaru

Disetujui LPMP

Ditolak

DitolakPermanen

Grand Total

Kab. Balangan

2

387

15

 

404

Kab. Banjar

1

723

30

 

754

Kab. Barito Kuala

2

619

20

 

641

Kab. Hulu Sungai Selatan

 

395

39

 

434

Kab. Hulu Sungai Tengah

 

421

14

 

435

Kab. Hulu Sungai Utara

5

638

43

1

687

Kab. Kotabaru

 

543

29

 

572

Kab. Tabalong

1

810

36

 

847

Kab. Tanah Bumbu

2

1101

39

 

1142

Kab. Tanah Laut

1

901

27

2

931

Kab. Tapin

 

458

8

 

466

Kota Banjarbaru

 

457

12

 

469

Kota Banjarmasin

2

957

65

 

1024

 Total

16

8410

377

3

8806

 DATA 19/03/2018

LAMPIRAN:

-Table Liniertas surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2017.